Rabu, 29 Juli 2009

DATA ANGGOTA IKATAN KELUARGA ALUMNI DASBA 6000 (I.K.A.D.6000)

ANGGOTA KOMPI 1 SAT BRIMOB POLDA LAMPUNG

IPDA IWAN SETIAWAN, SE
BRIPKA HARDI SUHARSONO
BRIPKA RISWAN
BRIPKA ENDANG. S
BRIPKA SUDARNOWO
BRIPKA ARY. P
BRIPKA IMAM SANTOSO
BRIPKA IKA KUSNADI
BRIPKA AOS KUSNIPALA
BRIPKA BAMBANG . AS
BRIPKA HELDI
BRIPKA SUPRIYANTO
BRIPKA SUHATMAN
BRIPKA DIAN ANDIKA
BRIPKA YAMTO
BRIPKA RAKE AGUSTI
BRIPKA SETIYANA
BRIPKA UNDANG SUKMANA
BRIPKA EDI TUA SILALAHI
BRIPKA A.SARAGIH
BRIPKA HOTLAN MATONDANG
BRIPKA ROMI NURHADI
BRIPKA SARTONO
BRIPKA RUDIANTO
BRIPKA KARYAWAN GINTING
BRIPKA AGUSTRIANTO
BRIPKA MOPI HARIYAWAN
BRIPKA AE. SEMBIRING
BRIPKA DEWANTO SINURAT
BRIPKA M. SAEFUL

ANGGOTA KOMPI 2 SAT BRIMOB POLDA LAMPUNG

BRIPKA SUMARYONO
BRIPKA GUNAWAN
BRIPKA BUDIMAN
BRIPKA HENDRA. EP
BRIPKA DERMAWAN MUNTE
BRIPKA NUR HIDAYAT
BRIPKA WAHYU DWIYANTO
BRIPKA WIJAYA P. BANGUN
BRIPKA M. TARMIZI
BRIPKA HARYADI
BRIPKA JULIANTO.W,S.I.Kom
BRIPKA MARO.G SINAGA
BRIPKA M.SUALDI.PURBA,SH
BRIPKA F.BUTAR-BUTAR
BRIPKA SRI WIDADA
BRIPKA ANANG NURSYAID
BRIPKA RISON KARO-KARO
BRIPKA A. SINURAYA
BRIPKA I NENGAH SUTA
BRIPKA MAROLOP.ST
BRIPKA ADE SUPRIYADI,SH
BRIPKA NONDANG N.S
BRIPKA AKHMAD RIDWAN


ANGGOTA KOMPI 3 SAT BRIMOB POLDA LAMPUNG

BRIPKA ARIS RIYANTO
BRIPKA ANDI SUDARTO
BRIPKA SONNY. S
BRIPKA GEMBIRA SINURAYA
BRIPKA MAHDUM YASIN
BRIPKA JOKO KURNIAWAN
BRIPKA UNANG RUSMANA
BRIPKA JULIATER MARPAUNG
BRIPKA EDI SIREGAR
BRIPKA APRIJON
BRIPKA IPAN PULUNGAN
BRIPKA SOTAR SITUMARANG
BRIPKA JUNADI LANDUNG. S
BRIPKA H. GIRSANG
BRIPKA FIRDAUS GINTING
BRIPKA RUDOLF PAKPAHAN
BRIPKA RIDUAN SINAMBELA


ANGGOTA KOMPI 4 SAT BRIMOB POLDA LAMPUNG

BRIPKA HB. HARAHAP, SH
BRIPKA BAKHTIAR MURAT
BRIPKA EVA HARDANI
BRIPKA DEDI SEHENDI
BRIPKA USUP SUPRIYADI
BRIPKA HARIYONO
BRIPKA YUSTINUS MALAU
BRIPKA THAMRIN. HT
BRIPKA DARWANTO
BRIPKA I GEDE SUDARMA
BRIPKA ARIEF RAHMAN
BRIPKA FERIANTONI
BRIPKA SUPARNO
BRIPKA YUSMAWARDI
BRIPKA DEDY SETIAWAN
BRIPKA MAKMUR TARIGAN
BRIPKA JOSPREYER
BRIPKA H. SINUHAJI
BRIPKA TOMY SUSANTO
BRIPKA DADANG Z
BRIPKA DAVID BARUS
BRIPKA MARULAK MANURUNG
BRIPKA EKO WAHYUDI
BRIPKA SUGENG RIYANTO


ANGGOTA KOMPI 5 SAT BRIMOB POLDA LAMPUNG

BRIPKA BUSTAMI SURBAKTI
BRIPKA ISMAIL GINTING
BRIPKA BUDI. S
BRIPKA RUDI MANALU
BRIPKA IRFAN FIRMANSYAH
BRIPKA YOSEP. TN
BRIPKA C.SIHOMBING
BRIPKA M.IQBAL
BRIPKA DIRMAWANSYAH
BRIPKA I WAYAN RIKI
BRIPKA KELLY MEDYAWAN
BRIPKA LESTRA GINTING
BRIPKA M. RIYADI
BRIPKA ANDRI


ANGGOTA GEGANA SAT BRIMOB POLDA LAMPUNG

BRIPKA HERBET PANJAITAN
BRIPKA PARULIAN TURNIP
BRIPKA UJANG. A
BRIPKA M. SONEP
BRIPKA SETYO BUDI
BRIPKA EKA SAEPUL N
BRIPKA A. HERMANSYAH
BRIPKA ASEP HASANUDIN
BRIPKA SETYO DARMONO
BRIPKA FAJARUL KOMET
BRIPKA M. MANIK
BRIPKA ERWIN SYAHPUTRA
BRIPKA SUGENG. S
BRIPKA F. SIMANGUNGSONG


ANGGOTA STAFF SAT BRIMOB POLDA LAMPUNG

IPDA ABDUL KARIM,SH
BRIPKA M. SUGENG
BRIPKA HERI KRISDIANTO
BRIPKA BUDI WINARTO
BRIPKA GALIH PAMUJI
BRIPKA MINAN


ANGGOTA S P N POLDA LAMPUNG

BRIPKA HARRY .S
BRIPKA EDI SANTOSO
BRIPKA YULIUS FIRDAUS


ANGGOTA SEKTOR TBS POLDA LAMPUNG

BRIPKA EDY WAN


ANGGOTA DENSUS 88 POLDA LAMPUNG

BRIPKA HERI
BRIPKA USEP SAEFULLAH

Minggu, 10 Mei 2009

HUKUM HUMANITER

Pertama-tama, dibutuhkan suatu definisi. Apa arti hukum humaniter internasional? Kerangka hukum ini dapat diartikan sebagai prinsip dan peraturan yang memberi batasan terhadap penggunaan kekerasan pada saat pertikaian bersenjata.

Tujuannya adalah:

· Memberi perlindungan pada seseorang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat secara langsung dalam pertikaiann – orang yang terluka, terdampar, tawanan perang dan penduduk sipil;

· Membatasi dampak kekerasan dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang.

Perkembangan hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia setelah Perang Dunia Kedua.

Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang hak asasi manusia – seperti DUHAM (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandangan bahwa semua orang berhak menikmati hak asasi manusia, baik dalam keadaan damai maupun perang.

Tiga arus utama memberi kontribusi terhadap penyusunan hukum humaniter internasional. Ketiga arus itu adalah “Hukum Jenewa,” diberikan oleh Konvensi dan Protokol internasional yang terbentuk berdasarkan sponsor Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dengan perhatian utama pada perlindungan korban pertikaian; “Hukum Den Haag,” berdasarkan hasil Konperensi Perdamaian di ibukota Belanda pada 1899 dan 1907, yang pada prinsipnya mengatur sarana dan metode perang yang diizinkan; dan usaha-usaha PBB menjamin penghormatan hak asasi manusia pada pertikaian bersenjata dan membatasi penggunaan senjata-senjata tertentu

Bersama empat rekannya, Hennri Dunant lalu membentuk Komite Internasional untuk Pertolongan bagi Orang yang Terluka (kemudian diubah namanya menjadi Komite Palang Merah Internasional). Ide Dunant mendapat tanggapan luas. Pada beberapa negara didirikan perkumpulan nasional dan dalam Konperensi diplomatik di Jenewa 1864, delegasi dari 16 bangsa Eropa menetapkan Konvensi untuk Perbaikan Kondisi terhadap Tentara yang Terluka dalam Perang.

Dokumen ini, Konvensi Jenewa Pertama, mencakup aturan pokok universal dan toleransi dalam hal ras, kebangsaan dan agama. Sebagai lambang, palang merah dengan latar belakang putih, ditetapkan sebagai tanda pengenal bagi personel kesehatan militer. Di Negara Islam, lambang ini berupa bulan sabit merah berlatar belakang putih. Sejak itu staf dan fasilitas kesehatan dianggap netral.

Konvensi Jenewa ini secara formal meletakkan dasar-dasar hukum humaniter internasional

Dalam waktu singkat terlihat jelas perlunya memperluas ruang lingkup Konvensi Jenewa Deklarasi St. Petersburg 1868, meminta Negara-Negara tidak menggunakan senjata yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu. Deklarasi ini melarang penggunaan senjata peledak Konperensi Perdamaian di Den Haag pada 1899 dan 1907 menetapkan konvensi-Konvensi hukum dan tata cara perang, serta deklarasi yang melarang praktek-praktek tertentu, termasuk pemboman terhadap kota yang tidak mempunyai pertahanan, penggunaan gas beracun dan peluru berhulu lunak.

Pada 1906 Konvensi Jenewa Pertama diperbaiki untuk memberi perlindungan yang lebih besar terhadap korban perang di darat, dan pada tahun berikutnya seluruh ketentuan tersebut diperluas dengan pertempuran di laut.

Perang Saudara di Spanyol (1936-1939) dan Perang Dunia II (1939-1945) merupakan bukti kuat bagi perlunya meninjau kembali hukum humaniter internasional agar sesuai dengan sifat perang yang berubah. Keputusan diambil untuk membuat langkah awal dan ditetapkanlah Konvensi Jenewa yang baru, mencakup penghormatan atas: orang yang sakit dan terluka dalam pertempuran darat (Konvensi Pertama), anggota militer yang terluka, sakit dan terdampar (Konvensi Kedua), tawanan perang (Konvensi Ketiga), dan korban dari penduduk sipil (Konvensi Keempat). Konvensi-Konvensi ini ditetapkan dalam suatu Konperensi diplomatik internasional yang diselenggarakan di Jenewa pada April sampai Agustus 1949.

Konperensi Diplomatik tentang Penegasan kembali dan Perkembangan Hukum Humaniter Internasional yang diselenggarakan di Jenewa sejak 1974 sampai 1977 menetapkan dua Protokol Tambahan pada Konvensi 1949.

· Protokol I mengatur perlindungan bagi korban akibat pertikaian internasional.

· Protokol II tentang korban akibat pertikaian bersenjata dalam negeri, termasuk pertikaian antara angkatan bersenjata pemerintah dan pemberontak atau kelompok teroganisir lain yang menguasai sebagian wilayah, tetapi tidak mengatur gangguan dan ketegangan dalam negeri dalam bentuk kerusuhan, atau tindak kekerasan yang bersifat tertutup dan sporadis

Ada beberapa upaya khusus untuk melindungi perempuan dan anak-anak dan wartawan dalam tugas yang berbahaya harus diperlakukan sebagai orang sipil. Perlakuan khusus juga diberikan pada petugas kesehatan, baik sipil maupun keagamaan, dan terhadap transportasi peralatan dan persediaan obat-obatan. Peraturan yang sama juga terdapat dalam Protokol II berkenaan dengan situasi pertikaian internal.

Dalam sengketa bersenjata internasional, ada ketentuan-ketentuan yang tegas yang melibatkan polisi di dalamnya. Dalam keadaan ini polisi memiliki peran:

1. Memberikan layanan yang tidak bertentangan dengan kenetralan atau status kawasan yang tak dipertahankan (pasal 59 (2) Protokol Tambahan I) dan zona demiliterisasi (pasal 60 (3)),

2. Perlindungan masyarakat berupa “bantuan darurat dalam pemulihan dan pemeliharaan ketertiban di kawasan bencana” (Pasal 61 (a) (xi) Protokol I),

3. Atas permintaan angkatan bersenjata bergabung ke dalam angkatan bersenjata ((PI, pasal 43 (3)),

4. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab penerapan dan penyebarluasan hukum humaniter polisi juga harus memiliki naskah Konvensi-konvensi Jenewa 1949 (Konvensi Jenewa IV. pasal 144 (2),

5. Pemolisian medan perang (pasal 15 Konvensi Jenewa I, pasal 18 Konvensi Jenewa II).

Bagaimana dengan kerusuhan dan ketegangan dalam negeri? Menurut Gen. (Ret) D. K. Arya dalam kaitannya dengan ketentuan pasal 3 yang bersamaan pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 terdapat pendapat yang kuat, yang menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 yang bersamaan ini tidak hanya berlaku dalam sengketa bersenjata internal tetapi juga mencakup semua jenis operasi (operasi-operasi selain perang) baik ini disebut sengketa atau bukan.

Kehendak memberlakukan asas-asas hukum humaniter ini juga ditegaskan dalam Deklarasi Standar Minimum Kemanusiaan, atau yang sering disebut Turku Declaration, yang menegaskan berlakunya prinsip ini dalam segala keadaan, mencakup: kekerasan, kerusuhan, ketegangan dan darurat umum dalam negeri.

Dalam keadaan adanya kekerasan dan ketegangan dalam negeri, polisi sebagai petugas penegak hukum harus tetap memikul tanggung jawab utama dalam penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban. Dalam kaitan ini, maka penegakan hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam menangani kerusuhan dan ketegangan internal. Bentuk-bentuk tindakan yang ditargetkan secara khusus, sah, tidak sewenang-wenang dan tepat yang ditujukan kepada para pemrakarsa (inisiator) dan para pelaku kerusuhan dan ketegangan dapat mengarah kepada penegasan kembali pengendalian dan peredaan keadaan tersebut. Tindakan asal-asalan, tidak sah dan sewenang-wenang serta diskriminatif akan mengikis kepercayaan pada penegakan hukum, mengancam keamanan lebih lanjut dan sekurang-kurangnya untuk sebagian bertanggung jawab bagi keterpurukan keadaan lebih jauh.

Penanganan kerusuhan dan ketegangan internal oleh polisi dan bukan angkatan bersenjata adalah sesuai dengan karakteristik dari keduanya, yaitu:

1. Misi keduanya berbeda. Misi polisi adalah melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah dan melayani masyarakat. Angkatan bersenjata memiliki misi untuk mempertahankan wilayah negara dari intervensi asing

2. Tujuan mereka tidak sama. Polisi dan pasukan keamanan dalam melaksanakan misinya menggunakan dua kata kunci layani dan lindungi. Angkatan bersenjata memiliki kata kunci “kalahkan” musuh yang mengancam dan menyerbu negara.

3. Bahasa mereka berbeda. Dalam melaksanakan misi mereka polisi dan pasukan keamanan berhadapan dengan “warganegara”, yang harus mereka pelakuan tanpa diskriminasi. Dalam kaitan ini, maka pendekatan mereka terhadap warga perorangan harus netral. Dalam operasi militer yang tujuannya untuk mengalahkan musuh, dalam batas-batas yang ditentukan oleh kepentingan militer dan keseimbangan, maka (segala cara) dibenarkan untuk mencapai tujuan tersebut.

4. Operasi mereka berbeda. Polisi dan pasukan keamanan memiliki kedekatan, yaitu memiliki kontak yang dekat dan pribadi dengan warganegara. Acapkali operasi polisi didasarkan pada tindakan perorangan dari petugas polisi. Dalam operasi polisi pertama-tama harus diupayakan cara-cara bukan kekerasan, yakni dengan mengadakan komunikasi, yang memerlukan ketrampilan sosial dari polisi bersangkutan. Penggunaan senjata api dianggap sebagai hal yang luar biasa, dan penggunaan senjata api mematikan hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa. Sebaliknya, operasi angkatan bersenjata “relatif jauh”, hubungan dekat dan pribadi dengan perajurit lawan merupakan pengecualian. Tindakan perorangan oleh polisi, pada angkatan bersenjata biasanya dilakukan oleh kelompok pada tingkat kompi, batalyon, resimen dan/atau divisi. Operasi angkatan bersenjata terkait dengan tindakan permusuhan, dengan penggunaan senjata api mematikan merupakan upaya pertama. Penggunaan senjata api mematikan lebih merupakan aturan daripada pengecualian, dan menjadi sifat pelaksanaan misi operasi militer. Selain itu angkatan bersenjata tidak dilatih dan dilengkapi dengan alat-alat non kekerasan dalam keadaan tertentu dalam keterlibatan mereka secara aktif.

5. Kehadiran mereka berbeda. Polisi dan pasukan keamanan dapat membedakan kehadiran mereka berdasarkan gentingnya keadaan tertentu. Apakah polisi berpakaian sipil, seragam, atau perlengkapan huru-hara dengan perlengkapan pelindung, mobil yang ditandai atau tidak ditandai, polisi dan pasukan keamanan dapat memberikan tanggapan yang diperlukan oleh keadaan, dengan suatu kesan yang mungkin berbeda antara kehadiran”terselubung” dan kehadiran “agresif” (seperti oleh polisi huru hara). Kehadairan angkatan bersenjata bahkan bahkan dalam bentuknya yang paling dasar, tak dapat dihidarkan menyebarkan kesan permusuhan dan menimbulkan dugaan konfrontasi.

6. Kapasitas mereka tidak sama. Polisi dan pasukan keamanan umumnya kompeten melakukan operasi yang tidak memerlukan lebih sekedar penggunaan senjata api insiddental. Kompetensi angkatan bersenjata mulai apabila kompetensi polisi dan pasukan keamanan berakhir.

Apabila kerusuhan atau kekerasan dan kegegangan dalam negeri tersebut meningkat sedemikian rupa sehingga mengancam keselamatan atau kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, negara dapat mengumumkan keadaan darurat. Dengan adanya keadaan daurat tersebut, maka negara dapat melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hak asasi manusia. Ini, ditegaskan dalam pasal 4 ICCPR

Dalam keadaan darurat boleh dilakukan penyimpangan terhadap peraturan-perundang-undangan dan hak asasi manusia yang berlaku dalam keadaan biasa, seperti pembatasan bergerak, larangan keluar rumah, melakukan penggeledahan, membatasi pemberitaan oleh media massa. Namun, perlu diingat ada hak-hak asasi yang tak boleh disimpangi karena merupakan intisari (hard core) dari hak-hak asasi manusia. Hak-hak ini lazimnya disebut sebagai non derogable rights. Hak-hak yang tak dapat dicabut ini adalah: (1) hak hidup, (2) larangan penyiksaan, (3) larangan perbudakan (4) larangan penahanan karena hutang (5) hak diperlakukan sebagai orang (pribadi) di depan hukum (6) larangan berlaku surutnya aturan hukum pidana (7) hak kebebasan pendapat, keyakinan dan agama (pasal 4.2, pasal 6, 7, 8, 11, 15, 16, 18 ICCPR).

Di dalam UU Hak Asasi Manusia No. 39/1999 ditagaskan dalam pasal 4 sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

Hak-hak asasi yang tak dapat disimpangi ini berlaku sepenuhnya dalam keadaan apa pun, termasuk keadaan darurat bahkan juga dalam keadaan perang.

Dalam keadaan demikian, masih ada kesenjangan dalam penerapan hukum di bidang ini. Untuk mengisi kesenjangan ini diperlukan pendekatan baru untuk melindungi orang perorangan. Inilah yang melatarbelakangi penerimaan Deklarasi Standar Minimum Kemanusiaan, atau yang sering disebut Turku Declaration, yang menegaskan berlakunya prinsip ini dalam segala keadaan, mencakup: kekerasan, kerusuhan, ketegangan dan daurat umum dalam negeri dan tak dapat disimpangi dalam keadaan apa pun.

Dokumen Standar Minimum Kemanusiaan yang disusun oleh oleh kelompok pakar hak asasi manusia dan hukum humaniter itu, memberikan pedoman dalam melakukan tindakan operasional dari badan-badan penegak hukum selama keadaan kerusuhan dan ketegangan dalam negeri atau dalam keadaan darurat umum, terdiri atas 18 pasal dan mengatur hal-hal berikut:

1. lingkup dan tujuan ketentuan (pasal 1)

2. persamaan dan non diskriminasi (pasal 2)

3. hak-hak pribadi dan tindakan-tindakan yang dilarang dalam segala keadaan (pasal 3)

4. aturan yang berkaitan dengan pencabutan kebebasan (pasal 4)

5. larangan serangan terhadap orang yang tidak ambil bagian dalam tindakan kekerasan, penggunaan kekerasan harus berdasarkan keseimbangan, larangan penggunaan sennjata yang dilarang (pasal 5)

6. larangan tindakan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror di antara penduduk (pasal 5),

7. aturan yang berkaitan dengan pemindahan (displacement) (pasal 7)

8. ketentuan mengenai hak untuk hidup (pasal 8)

9. aturan yang berkaitan dengan proses hukum dan putusan (pasal 9)

10. perlindungan anak (pasal 10),

11. tempat yang ditunjuk, interniran (internment), penahanan administratif (pasal 15)

12. personil kesehatan dan agama (pasal 14)

13. organisasi kemanusiaan dan kegiatan mereka (pasal 15)

14. perlindungan atas hak kelompok, minoritas dan (suku) bangsa (peoples) (pasal 16)

15. ketentuan penutup (pasal 18).

Sabtu, 02 Mei 2009

Rabu, 29 April 2009















Sekertariat : Jalan Ks Tubun 38 Rawa Laut Bandar Lampung (asrama Brimob)

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN IKATAN KELUARGA ALUMNI DASBA 6000 (IKAD 6000)
DI JAJARAN POLDA LAMPUNG



I LATAR BELAKANG

1. Seiring dengan perkembangan tugas yang diemban oleh segenap anggota Dasba 6000 di jajaran Satbrimob dan jajaran Polda Lampung yang semakin meningkat sehingga di perlukan kesiapan dari personil Dasba 6000 yang professional guna meningkatkan kepercayaan kepada pimpinan akan tugas yang diberikan kepada personil Dasba 6000. Dengan adanya kegiatan perkumpulan tersebut diharapkan dapat saling bertukar informasi, pengalaman tugas atau saling mengisi pengetahuan tentang tugas-tugas Kepolisian pada umumnya mengingat sekarang personil Dasba 6000 sudah banyak menempati jabatan di berbagai fungsi yang ada di jajaran satbrimob maupun di jajaran Polda Lampung.

2. Lokasi penugasan personil Dasba 6000 yang sudah merata dengan berbagai situasi dan bejauhan sehingga jarang sekali terjadi komunikasi / interaksi sesame anggota Dasba 6000, maka diharapkan dengan kegiatan perkumpulan / organisasi ini mampu menjembatani tali silahturami / persaudaraan antar personil Dasba 6000, serta untuk mengcaver informasi dan berbagai masalah yang kadang – kadang timbul yang dapat memecah tali persaudaraan diantara personil Dasba 6000 serta mampu meminimalisir persaingan yang kurang sehat yang terjadi antar sesame personil Dasba 6000 dijajaran Polda Lampung.

3. Sudah berkembangnya organisasi Dasba 6000 di korbrimob Polri dan Polda Metro jaya serta Polda lain sehingga sebagai personil Dasba 6000 yang ada di Polda Lampung kiranya kita perlu juga untuk menghidupkan serta meningkatkan perkumpulan Dasba 6000 dilingkungan Polda Lampung mengingat anggota Dasba 6000 sampai saat ini masih mendominasi dalam pelaksanaan tugas maupun dalam mengisi jabatan pada struktur organisasi yang ada di Satbrimob maupun di jajaran polisi tugas umum.


II. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud.
Maksud rencana perkumpulan / organisasi personil Dasba 6000 ini adalah sebagai gambaran bagi segenap personil Dasba 6000 tentang organisasi yang akan kita bentuk baik tujuan, kegiatan yang akan dilaksanakan, struktur organisasi, anggaran, serta diharapkan mampu memberikan motivasi bagi kita semua untuk memelihara serta meningkatkan tali persaudaraan / silaturahmi bagi segenap anggota Dasba 6000 yang ada di jajaran Polda Lampung khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

2. Tujuan.
Tujuan rencana perkumpulan personil Dasba 6000 ini adalah untuk meningkatkan tali silahturami / persaudaraan sesame anggota Dasba 6000 sekaligus sarana untuk informasi tentang pengetahuan serta pengalaman tugas guna meningkatkan profesionalisme anggota Dasba 6000 yang diharapkan mampu sebagai suri tauladan bagi segenap anggota Polri.


III. KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN

Kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan perkumpulan leting Dasba 6000 ini pada dasarnya ada 2 kegiatan yaitu pertama kegiatan silaturahmi (semacam perkumpulan arisan) dan anjang sana / pemberian tali asih kepada anggota personil Dasba 6000 dapat digambarkan sebagai berikut :

1. Giat Pertemuan / silahturami

a. Pada kegiatan ini mungkin bisa diisi dengan acara arisan tapi kalau bisa tidak menyertakan Bhayangkari hal ini dikandung maksud untuk menghindari persaingan antar anggota khususnya dalam hal bidang ekonomi. Dalam kegiatan ini kita mengharapkan agar lebih menonjolkan kegiatan yang berisi tentang pertukaran pengalaman tugas, diskusi – duskusi terhadap masalah yang sekarang maupun yang akan dihadapi dalam pelaksanaan tugas serta tukar-menukar hanjar / referensi / pedoman / petunjuk pelaksana tugas yang dapat meningkatkan profesionalisme anggota Dasba 6000. Tidak tertutup kemungkinan juga kita akan mendatangkan narasumber dari rekan – rekan diluar anggota Dasba 6000 untuk kemajuan organisasi serta menambah wawasan kepada anggota Dasba 6000.


b. Pelaksanaan giat pertemuan / arisan, dilaksanakan setiap 2 bulan sekali pada minggu ke II, dan setiap satker yang mendapat giliran sebagai panitia pelaksana giat pertemuan / arisan bertanggung jawab untuk menentukan/mencari tempat pelaksanaan giat dan penyediaan konsumsi


2. Bhakti Sosial.

Pada kegiatan ini dimaksudkan untuk menunjukan kebersamaan serta saling membantu antar personil Dasba 6000. Adapun rincian kegiatan dapat di gambarkan sebagai berikut :

a. Pemberian sumbangan kepada anggota yang mengalami musibah antara lain keluarga yang sakit, kecelakaan dll.

b. Memberikan cendera mata kepada anggota Dasba 6000 yang mutasi tugas keluar dari Polda Lampung.

c. Memberikan kenang-kenangan / oleh – oleh kepada anggota Dasba 6000 Polda lain yang sedang melaksanakan dinas di wilayah Polda Lampung untuk menunjukan eksistensi dan kebersamaan di organisasi kita.

3. Besar Santunan

Besarnya santunan yang di siapkan dari anggaran adalah sebagai berikut :

a. Untuk setiap anggota keluarga yang sakit ataupun meninggal dunia (anak,istri dan anggota itu sendiri) diberikan santunan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), untuk yang sakit di berikan santunan apabila sakit sampai opname minimal 3 hari di rumah sakit.

b. Untuk Orang tua dan mertua di berikan santunan apa bila meninggal dunia sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

c. Untuk istri anggota yang melahirkan di berikan santunan apabila istri anggota tersebut melahirkan dengan cara cesar, santunan di berikan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)



d. Untuk istri anggota yang melahirkan dengan cara normal diberikan kado senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

e. Apabila ada anggota yang mutasi ke luar dari Polda Lampung maka anggota tersebut akan diberikan cendera mata senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang kas yang sudah di setor anggota tersebut tidak akan di kembalikan dan menjadi hak kumpulan ini.

f. Apabila ada alumni dasba 6000 yang sedang melaksanakan tugas di Polda Lampung akan diberikan cendera mata senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

g. Apabila ada anggota yang tidak mengikuti giat pertemuan / arisan sampai 2 (dua) kali berturut-turut maka anggota tersebut akan diberikan sangsi oleh kumpulan ini dengan kesepakatan seluruh anggota.

h. Apabila dana yang tersedia pada kas kumpulan ini kurang untuk memberikan santunan kepada anggota yang mengalami musibah maka kekurangan dana tersebut akan dibebankan kepada seluruh anggota kumpulan ini.


IV. STRUKTUR ORGANIASI YANG AKAN DIBENTUK

Dalam perkumpulan ini diharapkan akan terbentuk susunan struktur organiasi yang mampu mambawa perkembangan organisasi Dasba 6000 sehingga mampu mencapai sasaran yang hendak dicapai, dimana setiap anggota yang akan menduduki jabatan dalam organisasi ini dipilih secara musyawarah / demokrasi. Adapun struktur organisasi yang akan dibentuk sebagai berikut :

1. Ketua :
Ipda Iwan setiawan, SE

2. Wakil ketua :
Budi winarto
Sumariono

3. Sekertaris :
Rudi Manalu
Aris Riyanto

4. Bendahara :
Sugeng Sumanto
Arief Rahman
5. Seksi Akademik :
6. Seksi Bhaksos :



7. Ketua perwakilan/koordinator tiap satker :

a. Koordinator Kompi – 1 : Heldi
b. Koordinator Kompi – 2 : Hendra eka putra
c. Koordinator Kompi – 3 : Andi Sudarto
d. Koordinator Kompi – 4 : Darwanto
e. Koordinator kompi – 5 : I Wayan Mudiana
f. Koordinator Gegana : Herbet Panjaitan
g. Koordinator Satbrimob : M. Sugeng
h. Koordinator SPN/Polda/Tabes : Edi Santosa

Adapun tugas – tugas yang akan diemban oleh pejabat yang ada dalam struktur kepengurusan ini adalah sebagai berikut :

1. KETUA

a. Mengkoordinir kumpulan ini sehingga mampu membawa kumpulan yang dibentuk untuk mencapai tujuan dan sasaran yang akan dicapai.

b. Sebagai penengah dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh kumpulan maupun yang dihadapi oleh anggota Dasba 6000

c. Melaksanakan koordinasi dengan pihak – pihak lain diluar kumpulan apabila dibutuhkan guna kemajuan kumpulan alumni dasba 6000


2. WAKIL KETUA

a. Membantu ketua dalam mengkoordinir kumpulan sehingga mampu membawa kumpulan yang dibentuk ini untuk mencapai sasaran yang akan dicapai.

b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua dalam setiap menyelesaikan permasalahan kumpulan maupun permasalahan yang dihadapi oleh anggota Dasba 6000.

c. Mewakili ketua apabila ketua tidak dapat hadir pada kegiatan yang dilaksanakan.

d. Membantu ketua dalam pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh kumpulan ini


3. SEKERTARIS

a. Membantu ketua untuk membuat perencanaan kegiatan kumpulan maupun laporan kegiatan yang dilaksanakan.

b. Mengkumpulir usulan-usulan dari anggota untuk disampaikan kepada ketua / wakil ketua sebagai agenda dalam giat pertemuan yang dilaksanakan.

c. Memberikan informasi kepada masing-masing perwakilan ketua ditiap-tiap kompi dan satker utuk disampaikan kepada anggota baik tentang perkembangan kegiatan kumpulan maupun informasi yang menyangkut kedinasan personil Dasba 6000.


4. BENDAHARA

Membantu ketua dalam pengelolaan anggaran pada organisasi serta membuat laporan pertanggung jawaban anggaran untuk disampaikan kepada anggota sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dari anggota.


5. SEKSI AKADEMIK

a. Membantu ketua untuk mengkoordinir kegiatan yang akan dilaksanakan khususnya dalam rangka meningkatkan pengetahuan / profesionalisme anggota personil Dasba 6000.

b. Membantu anggota untuk mendapatkan bahan / makalah serta hanjar guna membantu pelaksanaan tugas di lapangan.

c. Memberikan saran pendapat kepada ketua demi kemajuan organisasi.

6. PERWAKILAN TIAP KOMPI DAN SATKER

a. Membantu ketua untuk mengkoordinir anggota ditiap – tiap kompi dan satker sehingga kumpulan yang dibentuk dapat mencapai sasaran yang akan dicapai.

b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua dalam setiap menyelesaikan permasalahan kumpulan maupun permasalahan yang dihadapi oleh anggota Dasba 6000.


c. Memberikan informasi tentang perkembangan kumpulan kepada anggota ditiap – tiap kompi dan satker guna memperjelas garis kebijakan yang akan dilaksanakan oleh kumpulan sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah disetujui.

d. Membantu ketua dalam pengawsan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh kumpulan alumni dasba 6000


V. RENCANA PENGELOLAAN DANA

1. Sumber Dana

Anggaran yang dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan kumpulan ini diharapkan bisa terpenuhi dari iuran anggota yang terdiri dari iuran wajib (pokok) sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang di bayar setiap bulan dan dipotong langsung dari juru bayar tiap-tiap sarker dan iuran arisan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang di bayarkan setiap 2 (dua) bulan sekali.

2. Pengelolaan Anggaran

Dalam pengelolaan anggaran setiap penggunaan anggaran serta kegiatan yang menggunakan anggaran dikelola oleh bendahara dan wajib diketahui / disetujui oleh ketua, wakil ketua serta masing-masing ketua perwakilan kompi dan satker. Demi tertib administrasi diharapkan bendahara melaporkan saldo yang ada kepada anggota setiap pertemuan.


IV. HASIL YANG DICAPAI

1. Terwujudnya rasa kebersamaan atau kekompakan diantara personil Dasba 6000 dilingkungan Polda Lampung.

2. Mampu mengcaver informasi yang tidak jelas serta berbagai masalah yang dapat meretakan kekompakan antar anggota Dasba 6000

3. Melalui perkumpulan atau pembentukan organisasi Dasba 6000 diharapkan kita mempunyai wadah / tempat untuk bertanya baik dibidang kedinasan atau tugas sehari – hari maupun dalam menghadapi masalah yang bersifat keluarga / pribadi kepada sesama anggota Dasba 6000 dimana selama ini sering kita jumpai kalau kita bertanya kepada orang lain sering kali kita tidak mendapat jawaban yang sesuai dengan yang kita harapkan malahan kita rasakan adanya cibiran tentang ketidak mampuan kita.


4. Dengan adanya kumpulan ini kita berharap dapat saling mengingatkan terhadap rekan – rekan kita sesama anggota Dasba 6000 apabila melakukan perbuatan – perbuatan yang dapat merugian kesatuan maupun keluarganya serta membantu dalam memecahkan permasalahan baik masalah dinas maupun keluarga karena dengan kuatnya tali persaudaraan dan sikap terbuka, mau menerima saran teman dan saling tolong menolong akan semakin meningkat.

5. Melalui kumpulan ini kita akan bertambah pengetahuan dan wawasan karena melalui kumpulan ini kita dapat bertukar buku – buku Hanjar dan referensi / pedoman kita dalam melaksanakan tugas sehari – hari.

6. Melalui kumpulan ini kita wujudkan kesiapan anggota Dasba 6000 terhadap tantangan tugas yang diberikan / diemban oleh Pimpinan kepada anggota Dasba 6000, karena dengan adanya organisasi ini kita dapat saling bertukar pengalaman tugas dan bertanya kepada rekan – rekan kita yang telah berhasil melaksanakan tugas dimana tugas tersebut belum pernah kita hadapi.

7. Dengan kumpulan ini tidak tertutup kemungkinan akan juga mampu memberikan peluang atau motivasi kepada sesame rekan – rekan kita apabila ingin melaksanakan kegiatan yang dapat menghasilkan tambahan diluar jam dinas melalui tukar menukar kegiatan di luar jam dinas yang mampu memberikan tambahan bagi keluarga yang tentu saja tidak bertentangan dengan hukum.

VII. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Melalui rencana ini kami berharap kepada rekan – rekan kiranya tergerak hatinya untuk secara obyektif dan positif terhadap pemikiran kami ini untuk menghidupkan organisasi Dasba 6000, tidak ada motivasi lain selain untuk menunjukan eksistensi serta kekompakan diantara personil Dasba 6000 dan tentu saja untuk mbantu serta menjaga dan menutupi kekurangan rekan – rekan sesama dasba 6000 apabila mendapatkan suatu kendala dalam menjalankan tugas.

2. Apabila kumpulan ini berjalan dengan baik, hal ini tentu saja disamping menunjukan kekompakan kita, juga akan menunjukan kedewasaan kita dalam mengikuti tatanan berorganisasi mengingat kadang – kadang secara tidak kita sadari sekarang ini kita sebagai personil Dasba 6000 telah menjadi bagian penting dari struktur organisasi Satbrimob pada khususnya dan jajaran Polda Lampung pada umumnya yang sangat membutuhkan kedewasaan berpikir, mengingat kita pada saat ini sudah menjadi penggerak bulan pelaksana lagi sekaligus sebagai panutan dari sebagian besar anggota Satbrimob pada khususnya dan Polda Lampung pada umumnya.



VIII. PENUTUP

Demikianlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kumpulan Ikatan Keluarga Alumni Dasba 6000 (I.K.A.D 600) ini dibuat dengan kesepakatan bersama seluruh anggota alumni dasba 6000 yang ada di jajaran Polda Lampung yang telah di tentukan bersama oleh seluruh anggota pada tanggal 26 April 2009.



Bandar Lampung, 25 April 2009

KOORDINATOR



DASBA 6000